Makalah Peran Etika dan
Profesionalisme Dibidang IT
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1. Latar
belakang
Perkembangan zaman yang diiringi kemajuan teknologi, mendorong kita untuk
senatiasa berupaya meningkatkan kemampuan dalam hal penguasaan teknologi
informasi. Dalam hal ini kita juga harus memperhatikan kode etik dalam IT. Kode
etik Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang
secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan
tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau
salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan
kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya.
Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Ketaatan
tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah
bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu
terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Dengan demikian tenaga
profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan
rusak dan yang rugi adalah dia sendiri. Kode etik bukan merupakan kode yang
kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi usang atau
sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman
1.2. Batasan
Masalah
Tujuan dari
makalah ini adalah :
- Menjelaskan tentang profesi
- Menjelaskna tentang kode etik profesi
- Penyebab pelanggaran kode etik profesi
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian etika profesi
Etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti
karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan
berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar,
buruk atau baik.Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai
nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya. Profesi
adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan
nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian
tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi adalah keterampilan seseorang
dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau
pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk
mencari nafkah. Etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk
memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh
dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban
terhadap masyarakat. (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7)
Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam
menjalankan suatu pekerjaan. Profesionalisme dapat diartikan juga dengan suatu
keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang
maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan tersebut.
Beberapa
pengertian tentang etika profesi :
- Merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar.
- Dapat berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.
- Merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu. 4. Tolak ukur perbuatan anggota kelompok profesi.
- Merupakan upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya
2.2.
Pengertian Profesi
Sebelum
membahas ini lebih dalam kita harus tau dulu apa itu profesi. Profesi adalah
pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan
nafkah hidup dengan mengandalkan suatu keahlian yang dimiliki.
Ciri-Ciri
Profesi :
- Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
- Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
- Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
- Izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
- Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Prinsip
Etika Profesi :
- Tanggung jawab.
- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
- Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
- Keadilan, Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
- Otonomi, Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
Syarat Suatu
Profesi :
- Melibatkan kegiatan intelektual.
- Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
- Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
- Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
- Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
- Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
Peranan
Etika dalam Profesi :
- Etika milik setiap kelompok masyarakat Masyarakat Profesional Para anggota profes yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama. Contoh : mafia peradilan, klinik super mewah.
2.3.
Gambaran Umum Pekerjaan di bidang Teknologi Informasi
Dengan posisi tenaga kerja di bidang Teknologi Informasi (TI) yang sangat
bervariasi karena menyesuaikan dengan skala bisnis dan kebutuhan pasar, maka
sangat sulit untuk mencari standardisasi pekerjaan di bidang ini. Tetapi
setidaknya kita dapat mengklasifikasikan tenaga kerja di bidang Teknologi
Informasi tersebut berdasarkan jenis dan kualifikasi pekerjaan yang
ditanganinya. Berikut ini adalah penggolongan pekerjaan di bidang teknologi
informasi yang berkembang belakangan ini.
Secara umum,
pekerjaan di bidang Teknologi Informasi setidaknya terbagi dalam 4 kelompok
sesuai bidang pekerjaannya :
1. Kelompok
Pertama, adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software) baik
mereka yang merancang sistem operasi, database maupun sistem aplikasi. Pada
lingkungan kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti misalnya :
- Sistem analis, merupakan orang yang bertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa sistem yang ada, tentang kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan.
- Programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem operasi) sesuai sistem yang dianalisa sebelumnya.
- Web designer adalah orang yang melakukan kegiatan perecanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
- Web programmer orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya dan lain-lain.
2. Kelompok
kedua, adalah mereka yang bergelut di perangkat keras (hardware). Pada
lingkungan kelompok ini terdapat pekerjaanpekerjaan seperti :
- Technical enginer, sering juga disebut sebagai teknisi yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem komputer.
- Networking Engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya dan lain-lain.
3. Kelompok
ketiga, adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi.
Pada lingkungan kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
- EDP Operator, adalah orang yang bertugas untuk mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
- System Administrator, merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah sistem.
- MIS Director, merupakan orang yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap sebuah sistem informasi, melakukan manajemen terhadap sistem tersebut secara keseluruhan baik hardware, software maupun sumber daya manusianya dan lain-lain
4. Kelompok
yang keempat, adalah mereka yang berkecimpung di pengembangan bisnis
Teknologi Informasi. Pada bagian ini, pekerjaan diidentifikasikan oleh pengelompokan
kerja di berbagai sektor di industri Teknologi Informasi.
2.4. Kode
Etik
Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau
benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin
suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga
dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu
sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai
seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi pedoman
sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari.
Tujuan Kode
Etik Profesi :
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri.
Fungsi Kode
Etik Profesi :
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang
prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik
profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan
dan yang tidak boleh dilakukan.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol social bagi masyarakat atas profesi
yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu
pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu
profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan
keja (kalanggan social).
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi
tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat
dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan
yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau
perusahaan.
Faktor
penyebab pelanggaran kode etik profesi IT :
- Tidak berjalannya control dan pengawasan dri masyarakat
- Organisasi profesi tidak di lengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
- Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
- Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga martabat luhur profesinya
- Tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.
2.5.
Aspek-aspek Tinjauan Pelanggan Kode Etik
Profesi IT
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik
dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir
juga enghancurkan kota hirosima. Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang
yang sudah memiliki keahlian dibidang computer bias membuat teknologi yang
bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.
Aspek Hukum
Hukum untuk
mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya
antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan menganai hal tersebut
antara lain :
- Karakteristik aktiofitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan2 teritorial.
- System hukum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktifitas internet.
Aspek
Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang
sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang
hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open
source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan
menggunakn peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bias melihat
adanya proses pembelajaran.
Aspek
Ekonomi
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam
pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma
ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service – based
economy). Akan tetapi pemanfaatan tknologi yang tidak baik (adanya kejahatan
didunia maya) bias mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit di
Indonesia ada 109 kasus yang merupakan predikat PRAUD (Credit Card) korbannya
80% adalah warga AS.
Aspek Sosial
dan Budaya
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan social
budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transasi di internet dengan
menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat
dunia telah percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang
dilakukan oleh netter asal Indonesia. Cyber Crime : perbuatan melawan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
terhadap teknologi computer dan telekomunikasi.
BAB 3
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Etika profesi merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana
mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh
masyarakat. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja
sebaik mungkin, serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukannya dari
segi tuntutan pekerjaan.
Maka sebagai manusia mungkin terkadang banyak hal yang menarik perhatian kita
untuk menjadi sukses bahkan bidang IT pun sangat berpotensi tetapi apakah kita
harus menghalalkan segala vara untuk sukses dan melupakan etika dalam
berprofesi itu sendiri? jawaban hanya terdapat pda hati kita masing-masing
sangat diharapkan jawaban itu tidak hanya dimulut saja tetapi juga dapat kita
realisasikan. semoga kita tetap menjadi manusia yang memiliki etika dalam
berprofesi!.
0 komentar:
Posting Komentar